Guru ASN di Ciamis Lecehkan Belasan Muridnya, Begini Modusnya

Pencabulan Pelajar
Ilustrasi guru lecehkan muridnya. (Foto: Ist/Net).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korbannya berjumlah 15 orang, dengan lima orang di antaranya murid laki-laki.

Tersangka sudah ditahan Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  KPU Ciamis Sebut Herdiat-Yana Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kekerasan seksual paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp300 juta,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kampung Teratai Cimaragas, Wisata Baru di Ciamis yang Instagramable

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News