JABARNEWS │ BANDUNG – Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terpaksa harus diamankan aparat kepolisian. Pria berinisial AR tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah mencabuli 12 muridnya yang masih dibawah umur.
Hal tersebut seperti diungkapkan kepala desa setempat, Supriatna. Menurutnya, peristiwa berawal saat dirinya mendapat laporan dari seorang ketua RW pada Jumat (19/5/2023).
Laporan ketua RW tersebut menyebutkan pelaku AR telah menghamili salah seorang muridnya berusia 14 tahun. Bahkan, karena masalah ini AR pun sempat dinikahkan dengan korban yang diketahui sudah hamil.
“Saat itu laporannya bukan pencabulan, tapi penghamilan terhadap satu murid di salah satu pengajian,” kata Supriatna kepada awak media, Rabu (24/5/2023).
Namun hanya beberapa saat, kata Supriatna, ia kembali dihubungi ketua RW yang sama. Rupanya upaya pernikahan tersebut ditolak keluarga korban. Bahkan ia pun didesak untuk datang ke lokasi.