Seluruh perangkat desa dan lembaga desa, termasuk pekerja yang bergerak disektor informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rosita berharap setiap Desa di Kabupaten Bandung Barat mendaftarkan seluruh perangkat desa dan lembaga desanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Karena perlindungan bagi tenaga kerja adalah kewajiban setiap pemberi kerja, dan salah satu cara Pemerintah Desa untuk mensejahterakan dan memberikan jaminan yang layak bagi tenaga kerjanya.
“BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya,” ucap Rosita.