Ditemui terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menerangkan bahwa Desa Ciptagumati ini dapat menjadi contoh untuk desa-desa lainnya agar lebih sadar akan pentingnya jaminan sosial karena perlindungan jaminan sosial merupakan hak seluruh pekerja termasuk pekerja informal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News