“Memang rumor yang berkembang di masyarakat, sampai korban berjumlah 5 orang, namun dari laporan ada 3 korban dan satu orang belum terjadi [pencabulan],” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, kasus Pencabulan tersebut kini dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan.
Menurut I Putu, kejadian ini bermula saat korban yang seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 silam mengeluhkan sakit di bagian kaki, kemudian pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.
“Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban yang berstatus masih merupakan anak didiknya sendiri,” tuturnya.
Hingga pada satu kesempatan, kata I Putu, pelaku kemudian melampiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi korban.