“Kejadian Pencabulan tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020,” tambahnya.
I Putu menyebut bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan tindak perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur itu pada Kamis (10/2/2022).
“Hari itu juga langsung diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sekitar pukul 17.00 WIB,” pungkasnya.***