Setelah itu polisi langsung mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
“Barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian. Kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban dengan hasil visum yang tertuang. Kemudian kami juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka yang Alhamdulillah dapat kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata Oliestha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik, maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News