Ia menjelaskan demi memuluskan rencana tersebut, sejumlah hal perlu dikoordinasikan, seperti dukungan anggaran, desain perencanaan dan penganggaran dengan mencantumkan klasifikasi rincian output sertifikasi produk dan rincian output sertifikasi halal UMK pada kementerian/lembaga dan pemda.
Selain dukungan sistem dan anggaran, katanya, diperlukan pula ketersediaan pendamping proses produk halal (PPH) dalam jumlah yang memadai. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi pernyataan halal pelaku usaha di lapangan.
“Saat ini kami sedang melakukan training of trainer (ToT) terhadap 200 orang yang akan menjadi trainer. Nantinya trainer ini akan melakukan pelatihan terhadap pendamping PPH di masing-masing Ormas Islam, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi dengan target pendamping PPH sampai Maret sebanyak 100 ribu orang,” kata dia. ***