JABARNEWS | KAB. CIREBON – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon H. Kalinga dan Hj. Dian Hernawa Susanti adalah pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Kabupaten Cirebon, Selasa (09/01/2018).
Saat tiba di KPU Kabupaten Cirebon mereka langsung disambut oleh Ketua beserta Komisioner KPU lainnya dan ditandai dengan pengalungan bunga melati kepada kedua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tersebut.
Bakal calon Bupati Cirebon yang didusung partai Gerindra dan PKS, H Kalinga mengatakan pihaknya bersyukur karena berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh pihak KPU Kabupaten Cirebon.
“Kami yang pertama mendaftar, mudah-mudahan kami juga yang jadi pertama,” kata H. Kalinga dalam kompresi pressnya.
Dikatakan bakal calon bupati yang besar dari kalangan birokrasi tersebut menegaskan berkaitan pengunduran dirinya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diajukan pensiun dini dan pihak KPU tidak mempermasalahkannya.
“Pengajuan pengunduran diri sudah saya ajukan awal Januari kemarin, namun hingga saat ini saya belum menerima berkas secara resmi. Tetapi KPU tidak mempermasalahkan itu, karena ada bukti sedang proses pengajuan pengunduran diri saya,” ujar Kalinga.
Saat disinggung mengenai masih memungkinkan tidak partai politik yang belum menentukan sikap koalisinya, PKS dan Gerindra masih membuka ruang atau tidak, Kalinga menjelaskan pasangan yang dihantarkan berkat koalisi PKS dan Gerindra yang sudah dibangun sejak lama. Namun keterlambatan partai lain maka partai tersebut hanyalah partai pendukung bukan pengusung.
“Kita mendaftar diusung oleh dua partai yakni PKS dan Gerindra, tetapi alhamdulillah PPP juga ikut bergabung dalam koalisi kita, tapi PPP kapasitasnya hanya partai pendukung bukan pengusung, karena keterlambatan ambil sikap koalisi,” ungkap Kalinga.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli menyampaikan pihaknya telah menerima dokumen pendaftaran pertama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon untuk pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
“Kami sudah menerima berkas pencalonan. Setelah dilakukan cek oleh tim verifikasi. Berkas itu dinyatakan sudah lengkap semua, dengan dibuktikan dengan diberikannya tanda terima itu tandanya sudah lengkap tinggal nanti persyaratan administrasinya saja,” jelas Saefuddin.
Saefudin menerangkan selama 7 hari kedepan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait keabsahan berkas yang telah diserahkan tersebut.
“Bagi PNS itu maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara sudah berhenti, maka sebelum pemungutan suara harus ada surat keputusan asli dari yang berwenang menyatakan yang bersangkutan telah berhenti dari satus ASN nya,” tegasnya.
Laporan: Sukirno Raharjo