JABARNEWS | BANDUNG – Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung secara daring, Selasa (29/3/2022).
“Bahar Smith ikut sidang dari Rutan Tahti (tahanan dan barang bukti) Polda Jawa Barat, di sana beliau didampingi oleh kuasa hukumnya juga,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, katanya, Selasa (29/3/2022).
Ia menjelaskan, sidang berlangsung pukul 10.00 WIB dan beragendakan pembacaan dakawaan terhadap. Terdapat persiapan dari petugas Pengadilan Negeri Bandung guna mengantisipasi kerumunan pendukung Habib Bahar Bin Smith.
Melansir dari bogor.suara.com, sejak sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan orang dari pendukung Bahar Smith tampak sudah ada di depan PN Bandung. Sejumlah aparat kepolisian pun melakukan penjagaan mulai dari luar ruangan hingga di dalam ruangan.
Sidang tersebut secara daring karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi Covid-19.