Habib Bahar Bin Smith Jalani Sidang Perdana Kasus Berita Bohong

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. (Red)

Baca Juga:  Dapat Tambahan 600 Ribu Pasukan Baru, PKS Jabar Siap Tempur di Pemilu 2024