JABARNEWS | BANDUNG – Hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang kasus penganiayan memvonis Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dengan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan denda 50 juta serta subsider 1 bulan.
“Kami menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun denda 50 juta dan subsider 1 bulan,” kata Hakim Ketua, Muhammad Edison, sambil mengetuk palu.
Sidang kasus penganiayaan tersebut digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Persidangan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, karena adanya kendala sidang dimulai pukul 11.27 WIB, dan persidangan berjalan selama 3 jam.
Setelah membacakan keputusan, hakim menanyakan kepada Habib Bahar bahwa apakah jatuhan hukuman pidananya sudah jelas.
“Diputuskan 3 tahun hukuman penjara dan denda 50 juta, dan subsider 1 bulan” kata Habib Bahar, saat menjawab pertanyaan hakim.
Sebelumnya, Habib Bahar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018 silam.
Penganiayaan terjadi karena dua remaja tersebut mengaku-ngaku ‘habib’ Bahar saat berada di Bali. Kedua korban juga mendapat uang dari warga Bali setelah mengaku habib Bahar. Atas itulah, Bahar melakukan penganiayaan itu.
Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor mendakwa Bahar karena melakukan penganiayaan kepada dua korban.
Bahar didakwa oleh beberapa pasal. Dakwaan pertama pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Bahar dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rnu)
Jabar News | Berita Jawa Barat