JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pengedar narkoba di Kota Tebing Tinggi berinisial MS alias Amat (40) ditangkap polisi usai melakukan transaksi di Jalan HM Yamin,Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka Amat ditangkap di Jalan HM Yamin diduga usai melakukan transaksi narkoba.
“Dari tangan tersangka disita 9 paket sabu seberat 1,50 gram, 1 bungkus ganja, android, dan uang Rp 406 ribu, ” katanya, Selasa (25/7/2023).
Kata dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakat adanya pengedar sabu baru melakukan transaksi. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran.
“Awalnya adanya laporan dari masyrakat, lalu dilakukan penggerebekan, ” terang Agus.