Edi menambahkan bahwa fokus pemilu kali ini bukan hanya pada penindakan pelanggaran, melainkan lebih kepada pencegahan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan upaya Kordiv HP2HM, Heryana, S.H., yang telah aktif melakukan pencegahan dengan mengirim surat himbauan ke berbagai instansi dan para ketua DKM Masjid dan Mushola agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Sementara itu Kordiv PPPS, Yudi Mudyana, A.Md., juga turut menyampaikan informasi terkait regulasi yang mengatur kampanye, termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye dan siapa saja yang tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan kampanye.
Menurutnya, Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah menetapkan larangan berkampanye di beberapa tempat, seperti sarana peribadatan, sarana pemerintahan, dan sarana pendidikan.
Yudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye dapat dikenakan sanksi dan dipidanakan, termasuk kurungan dan denda.
Tiga pimpinan komisioner Panwascam Pagaden berkomitmen untuk berupaya maksimal dalam melakukan pencegahan pelanggaran demi kelancaran dan keberhasilan Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
Mereka menyatakan tekad untuk menjaga agar Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News