Terpisah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, pemberian opini WTP didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, transparansi pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Penyerahan WTP berdasarkan sejumlah kriteria yang ada,” katanya.
Kata dia, selain itu berdasar ketentuan baik terkait standar akuntansi pemerintahan, transparansi pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Atas semua itu, maka BPK memberikan kepada Pemko Tebing Tinggi WTP untuk yang ke empat kali sejak tahun 201,” ungkap Eydu. (Mad)