Hadiah Umar Zunaidi untuk Tebing Tinggi, Pertahankan Opini WTP ke-4 Kali

BPK Sumatera Utara menyerahkan Opini WTP kepada Pemkot Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa).

Terpisah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, pemberian opini WTP didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, transparansi pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Korban Anak Cabul Di Tasik Bertambah

“Penyerahan WTP berdasarkan sejumlah kriteria yang ada,” katanya.

Kata dia, selain itu berdasar ketentuan baik terkait standar akuntansi pemerintahan, transparansi pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kemendikbud Segera Buka Seleksi Guru PPPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

“Atas semua itu, maka BPK memberikan kepada Pemko Tebing Tinggi WTP untuk yang ke empat kali sejak tahun 201,” ungkap Eydu. (Mad)

Baca Juga:  Tolak Diajak Bercinta, Seorang Emak-Emak Asal Tebing Tinggi Diancam Parang