Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Kerahkan 15 Kuasa Hukum

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna Cirebon. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Baca Juga:  Dit Polairud Polda Jabar Berikan Alat Keselamatan Bagi masyarakat di Pesisir Jatiluhur

Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini sempat tertunda karena pihak termohon tidak hadir pada Senin (24/6/2024) lalu.

Informasi yang dihimpun, tim hukum Polda Jabar tiba di PN Bandung pada pukul 08.30 WIB, setengah jam sebelum sidang dimulai.

Baca Juga:  Sambut Natal, Polda Jabar Jamin Seluruh Gereja dalam Kondisi Aman

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengonfirmasi kehadiran mereka di sidang praperadilan ini.

Gugatan diajukan oleh Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. Untuk menghadapi gugatan ini, Polda Jabar mengerahkan 15 kuasa hukum dari internal.

Baca Juga:  Wah, Ridwan Kamil Ngaku Telah Kucurkan Anggaran Satu Triliun Lebih untuk Nahdlatul Ulama Jawa Barat