Kejadian bermula korban WW (19) warga Panumbangan, Kabupaten Ciamis memberi tahu pacarnya sudah telat 2 bulan haid pada 13 November 2023 lalu.
Zainal menjelaskan, korban bertemu di kampus tersangka untuk membicarakan hal tersebut. Kemudian keduanya menaiki motor tanpa tujuan yang jelas.
“Sampailah ke lokasi tempat kejadian penemuan jasad. Keduanya cekcok lalu tersangka memukul kepala korban dua kali. Tangan korban ditarik hingga tersungkur, sang pacar kemudian mengambil balok kayu di dalam tasnya,” jelasnya.
Kemudian, lanjut kapolres, dipukulkan kayu tersebut sebanyak lima kali ke tubuh korban diantaranya ke bagian kepala dan badan.
“Saat itu korban masih hidup meski keadaannya lemah. Tersangka malah mengambil pisau dari tas dan menusukannya ke bagian kepala dan badan,” ungkapnya.