Menurut Zainal, pelaku yang masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Tasikmalaya diamankan di rumahnya. Polisi memberikan timah panas di kaki tersangka karena sempat melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku juga diamankan beberapa barang bukti seperti kayu balok, pisau, motor yang digunakan ke lokasi kejadian.
“Pelaku disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 20 kurungan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News