Pemasangan APS Tanpa Visi Misi:
Pemasangan APS diperbolehkan asalkan tidak mencantumkan visi dan misi peserta Pemilu 2024. Pemasangan APS ini diperbolehkan hingga masa kampanye dimulai. Dengan kata lain, saat ini hanya boleh mencantumkan nama, foto, nomor urut calon legislatif (caleg), dan daerah pemilihan (dapil) tanpa adanya ajakan atau visi misi.
Larangan APS di Pusat Kota:
Larangan pemasangan APS berlaku di pusat kota, termasuk di jalur protokol Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Sudirman, dan sebagian Jalan Pajajaran. Wilayah khusus yang dikecualikan adalah Jalan Pajajaran dari arah exit Tol Baranangsiang hingga Perumahan Baranang Siang Indah (BSI), hingga simpang McD Lodaya. Area ini dianggap steril, dan hanya videotron yang diperbolehkan. Selain itu, di jalur-jalur lainnya, pemasangan APS diizinkan asalkan terjaga kerapiannya.
Penetapan Titik Pemasangan APS yang Diperbolehkan:
Pemkot Bogor telah menentukan 17 titik pemasangan APS yang diperbolehkan di lokasi eksisting.
Fasilitasi Videotron bagi Partai Politik:
Pemkot Bogor akan menyediakan sejumlah videotron yang ada di Kota Bogor untuk digunakan oleh partai politik dalam memasang APS. Namun, ini hanya berlaku bagi partai politik, sedangkan caleg diwajibkan membayar.
Apabila terjadi pelanggaran terkait pemasangan APS di titik yang dilarang, Pemkot Bogor akan berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan untuk menurunkannya. Selain itu, akan dibentuk Grup Whatsapp yang diisi oleh Ketua Partai dan Forkopimda. Dengan cara ini, pelanggaran dapat langsung dikomunikasikan dengan ketua partai yang bersangkutan. Batasan waktu penurunan APS yang melanggar adalah tiga hari, dan jika tidak diambil tindakan, Pemkot Bogor akan turun tangan untuk menghapusnya agar tetap terjaga ketertiban kota. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News