JABARNEWS | GARUT – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan harga jual minyak goreng di pasar tradisional masih di atas Rp14 ribu per liter belum bisa mengikuti aturan pemerintah karena masih merupakan persediaan atau stok lama.
“Harga jual minyak goreng Rp14 ribu per liter itu belum bisa dilakukan di pasar tradisional karena kalau diberlakukan kasihan pedagang rugi,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Nia Gania Karyana di Garut, Kamis, 27 Januari 2022.
Ia menuturkan pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan untuk harga jual minyak goreng di pasaran paling tinggi Rp14 ribu per liter sejak sepekan lalu.
Kebijakan itu, baru bisa diberlakukan untuk pasar modern seperti swalayan atau minimarket, dan dipastikan harganya paling tinggi Rp14 ribu, jika lebih dari itu akan ada sanksi teguran.
“Untuk di supermarket, minimarket itu saya pastikan harga minyak Rp14 ribu karena penjualannya terpusat ada manajemen, mudah mengaturnya, kalau pasar tradisional belum bisa seperti itu,” kata Gania.