Sedangkan pedagang di pasar tradisional, belum bisa mengikuti keputusan pemerintah itu dengan alasan harga beli sebelumnya sedang mahal, jika dijual Rp14 ribu per liter maka akan rugi dengan selisih cukup besar.
Pedagang, jika harus menjual minyak goreng sesuai dengan kebijakan pemerintah maka harus ada ganti rugi, atau subsidi dari pemerintah.
“Memang siapa yang akan mengganti kerugiannya, kalau pun harus disubsidi kami tidak ada anggarannya, jadi harga minyak di pasar tradisional belum bisa mengikuti sesuai kebijakan pemerintah,” kata Gania.
Seorang pedagang sembako di Kecamatan Samarang, Garut, Yatno mengatakan minyak goreng yang dijualnya masih harga tinggi, tidak bisa bersaing dengan harga di pasar modern yang saat ini sudah Rp14 ribu per liter.
Ia menjual minyak goreng seharga Rp38 ribu kemasan dua liter, jika harus dijual Rp14 ribu per liter tentunya rugi besar, jadi terpaksa bertahan di harga tersebut. “Saya masih jual minyak dengan harga masih tinggi, saya ambil untung cuma Rp2 ribu,” kata Yatno.