Dikatakannya, semua itu akan dipertimbangkan selama persidangan. Termasuk gugatan cerai bisa saja ditolak jika ternyata bukti kurang, termasuk alasan yang tidak jelas.
“Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain,” ujar Asep.
Persidangan gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi ini tercatat di PA Kabupaten Purwakarta dengan nomer 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. (Gin)