Hari Ini, KPK Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 di KBB

JABARNEWS | JAKARTA – KPK menjadwalkan pemanggilan tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada tahun anggaran 2020.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Ketiga saksi yang dipanggil yakni Kepala Insektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar serta dua pegawai negeri sipil bernama Herman Permadi dan Efi Sukandar.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2018, 700 Bus Di 20 Kabupaten/Kota Di Jabar Tak Layak Operasi

“Pemeriksaan di Kantor Polres Cimahi Jalan Jenderal H Amir Machmud No 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi,” jelas Ali seperti dilansir Antara.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta yang juga anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara ini, pada bulan Maret 2020 dengan adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).

Baca Juga:  Lagi, Ditemukan 9 Korban Meninggal Tertimbun Tanah Longsor Sukabumi

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS).

Sementara itu, M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan itu, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan M Totoh dari nilai harga per paket sembako. Paket yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara itu dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Pecat Kejati Yang Rapat Pakai Bahasa Sunda Tuai Kontroversi, Dedi Mulyadi: Apa Salahnya?

M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar, sedangkan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Ali Fikri mengatakan, fakta ini masih terus akan didalami tim penyidik KPK. (Red)