Melansir dari suarabekaci.id, usai libur panjang lebaran ini, Pemkab Karawang membolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian ASN.
Namun kebijakan WFH tersebut berlaku bagi beberapa instansi yang beberapa hari lalu tugas menjaga arus mudik seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
“Kami memberikan dispensasi karena mereka kan butuh istirahat,” katanya.
Dilaporkan terdapat lebih dari 100 ASN yang mengajukan WFH pada hari kerja usai libur Lebaran. (Red)