Hari Raya Idul Adha 1443 H, Polres Sukabumi Sita Ribuan Botol Miras

Miras
Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jelang Idul Adha 1443 H.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, sebulan menjelang perayaan Idul Adha 1443 H seluruh personel yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Sukabumi maupun polsek jajaran diperintahkan untuk melakukan penyisiran peredaran minuman keras.

Baca Juga:  Doni Munardo: Hotel Karantina Penumpang Pesawat Luar Negeri Boleh Layani Tamu

“Ada 1.152 botol miras ilegal dari berbagai merek yang disita, dengan rincian Polres Sukabumi menyita 347 botol dan polsek-polsek 745 botol ditambah 60 botol,” kata Dedy di Sukabumi, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan Tak akan Maju di Pilkada Jabar 2024, Ini Alasannya

Adapun sanksi yang dijeratkan kepada tersangka pengedar minuman haram ini yakni Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol dikarenakan perda tersebut dijelaskan Kabupaten Sukabumi hanya memperbolehkan 0 (nol) persen alkohol untuk minuman keras.

Baca Juga:  Komisi B Dukung Perluasan Ruang Berkreasi Kelompok Pengamen Jalanan

Selama operasi pemberantasan miras ada 2 tersangka yang ditangkap. Namun tidak ditahan dan hanya dilakukan pemeriksaan saja.