Oleh karena itu, mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan motif peredaran minuman haram ini dilakukan oleh para penjualnya secara terbuka dan ada yang dengan sistem pesan antar (delivery order).
“Miras oplosan yang kami sita kebanyakan dipasok dari luar daerah Sukabumi dan dari hasil penyelidikan juga ditemukan arak Bali yang pendistribusiannya masih kami dalami,” tandas Kusmawan. (Red)