Hari Raya Idul Adha 1443 H, Polres Sukabumi Sita Ribuan Botol Miras

Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Pixabay).

Oleh karena itu, mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan motif peredaran minuman haram ini dilakukan oleh para penjualnya secara terbuka dan ada yang dengan sistem pesan antar (delivery order).

Baca Juga:  Rilis Buku Sejarah, Ciamis Buktikan Kerajaan Galuh Bukan Fiktif

“Miras oplosan yang kami sita kebanyakan dipasok dari luar daerah Sukabumi dan dari hasil penyelidikan juga ditemukan arak Bali yang pendistribusiannya masih kami dalami,” tandas Kusmawan. (Red)

Baca Juga:  Incar Geng Motor, Polisi di Sukabumi Bubarkan Tongkrongan Anak Remaja