Harus Bayar Eks Karyawan senilai Rp21 Miliar, Perumda Trans Kota Bogor Akui Keuangan Perusahaan Tidak Sehat

Salah satu armada yang dimiliki Perumda Trans Kota Bogor
Salah satu armada yang dimiliki Perumda Trans Kota Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat, harus membayar ganti rugi eks karyawannya senilai Rp21 miliar. Hal tersebut tersebut menyusul kalahnya gugatan mereka Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Geger Penculikan Anak di Bogor dan Jakarta, Pelaku Mengaku Polisi sambil Bawa HT

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) meminta perusahaan jasa transportasi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu membayar uang ganti rugi sebesar Rp 21 miliar lebih kepada 39 eks karyawannya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum: KPUD Berhalusinasi Coret Caleg PKB Purwakarta

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, pihak Perumda Trans Pakuan langsung mengajukan kasasi. “Ya, kami naik kasasi. Sudah diregister. Tentunya kami didampingi Bagian Hukum Setda Kota Bogor,” ujar Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya kepada awak media, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:  Puluhan Bidan Desa Laporkan Intimidasi ke Komisi I DPRD Majalengka

Lebih lanjut Rachma menjelaskan, pihaknya sejak awal berkomitmen akan memenuhi hak-hak para karyawan. Salah satunya membayar gaji yang tertunda. Namun hal tersebut terkendala kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat.