Menurut Rachma, pihak Perumda membutuhkan waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Selanjutnya, ia berharap hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di persidangan tingkat kasasi.
“Intinya sih, kan kami ini perusahaan tidak sehat. Mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan hakim,” jelas Rachma.
Sementara itu kuasa hukum 39 eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Roy Sianipar mengaku siap mengikuti proses hukum selanjutnya di tingkat kasasi.
Roy berharap, majelis hakim dapat melihat secara menyeluruh proses hukum yang sudah berlangsung dari tingkat PHI agar dapat memutus seadil-adilnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selaku kuasa hukum, kami menghormati upaya hukum dari Perumda Trans Pakuan atas putusan PHI itu karena merupakan hak yang dijamin perundang-undangan. Tentunya, kami akan meladeni sehormat-hormatnya,” tandas Roy dikutip dari Kompas.com. (red)