Harus Bayar Eks Karyawan senilai Rp21 Miliar, Perumda Trans Kota Bogor Akui Keuangan Perusahaan Tidak Sehat

Salah satu armada yang dimiliki Perumda Trans Kota Bogor
Salah satu armada yang dimiliki Perumda Trans Kota Bogor. (foto: istimewa)

Menurut Rachma, pihak Perumda membutuhkan waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Selanjutnya, ia berharap hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di persidangan tingkat kasasi.

“Intinya sih, kan kami ini perusahaan tidak sehat. Mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan hakim,” jelas Rachma.

Baca Juga:  Duh, Kasus Diabetes di Kota Bogor Tembus 21.297

Sementara itu kuasa hukum 39 eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Roy Sianipar mengaku siap mengikuti proses hukum selanjutnya di tingkat kasasi.

Baca Juga:  Incar Pasangan Asusila, Razia Gabungan Di Majalengka Malah Dapat Ini

Roy berharap, majelis hakim dapat melihat secara menyeluruh proses hukum yang sudah berlangsung dari tingkat PHI agar dapat memutus seadil-adilnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Selaku kuasa hukum, kami menghormati upaya hukum dari Perumda Trans Pakuan atas putusan PHI itu karena merupakan hak yang dijamin perundang-undangan. Tentunya, kami akan meladeni sehormat-hormatnya,” tandas Roy dikutip dari Kompas.com. (red)

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Wilayah Bandung, Bekasi dan Bogor, Jumat 15 September 2023