“Karena itu kan sebenarnya mungkin tergantung dari pemakaiannya gitu. Mungkin dari anggota DPRD Purwakarta ini makainya cuma sedikit, maksudnya isapannya sedikit. Sehingga ketika dites itu sudah samar atau sudah hilang, nah kalau yang lainnya masih positif,” ucap Dea.
Ia menegaskan, walaupun hasil test urine anggota DPRD Purwakarta itu negatif, tetap wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan. Hal itu didasarkan pada rekomendasi asesmen BNNK Karawang terhadap ketiga orang yang memutuskan wajib menjalani rehabilitasi medis rawat jalan.
“Itu kan buat kebutuhan mereka sendiri, demi kesehatan, demi keluarganya. Makanya mereka harus mengikuti perintah undang-undang dan dokter agar sehat. Nah nanti kalau minggu depan jadwalnya datang kembali kita akan tes urin terus. Jadi kita pantau apakah dalam rehabilitasi rawat jalan ini yang bersangkutan apakah masih menggunakan atau tidak jadi selalu kita lakukan tes urine,” ucapanya.
Dea menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen, untuk anggota DPRD Purwakarta itu merupakan pengguna rekreasional (hanya bersifat rekreasi), atau belum menggunakan narkotika terlalu lama.
“Sementara hasil asesmen anggota DPRD Purwakarta masih pengguna yang rekreasional, belum menggunakan terlalu lama, sehingga tingkat ketergantungan atau adiksinya masih jauh,” katanya.