Dalam rehabilitasi tersebut, lanjut Dea, Anggota DPRD Purwakarta bersama kedua rekannya itu diwajibkan melakukan 3 kali pertemuan. Setiap pekan, mereka menjalani satu kali rawat jalan.
“Mereka akan dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan paling tidak harus menjalani 3 kali pertemuan di BNNK Karawang,” Pungkasnya. (Gin)