JABARNEWS | ASAHAN – Kasus perkara tindak pidana penghinaan terduga pelaku BR terhadap korban APT warga Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara yang terjadi Sabtu (23/10/2021) di Dusun 4, Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan berujung damai.
“Hasil musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (26/10/2021).
Kata dia, penghinaan terjadi di Dusun 4, Desa Gajah, dimana terduga pelaku melakukan penghinaan terhadap korban. Kasus tersebut akhirnya di tindaklanjut Polres Asahan untuk dilakukan musyawarah dengan Restorative Justice.
Baca Juga: Akselerasi Vaksinsi Covid-19, Polres Purwakarta Luncurkan Si Covling
Baca Juga: Selain Lansia, Kalangan Remaja Bisa Terkena Penyakit Diabetes? Ini Kata dr. Clarin Hayes
“Hasil musyawarah tersebut, korban tidak membuat pengaduan dan membuat pernyataan tidak menuntut kejenang kejaksaan dan pengadilan,” ucapnya.
Dijelaskannya, upaya keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK). Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini.
“Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia,” terang Putu Yudha.
Terpisah, Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar menjelaskan, selama kurun waktu dua bulan ini September – Oktober 2021 sudah menyelesaikan 3 kasus dengan cara Restroratif Justice di balai Musyawarah Polsek Bandar.
Baca Juga: Akselerasi Vaksinsi Covid-19, Polres Purwakarta Luncurkan Si Covling
“Ada 3 kasus yang telah diselesaikan dengan cara Restroratif Justice,” ungkap dia. (ptr)