Edwar menerangkan, pelaku melangsungkan aksi pencurian motor jenis Revo bernomor polisi D 4128 JO bersama rekannya berinisial R yang masih belum ditangkap dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku berjumlah dua orang, 1 berhasil ditangkap dan satunya lagi berinisial R masih DPO,” katanya.
Atas kasus tersebut peraku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. (Red)