Hati-hati Ada Modus Baru Curanmor di Purwakarta, Polisi Ungkap Caranya

Curanmor
Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist/Net).

Edwar menerangkan, pelaku melangsungkan aksi pencurian motor jenis Revo bernomor polisi D 4128 JO bersama rekannya berinisial R yang masih belum ditangkap dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Jaga Wilayah Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Dandim dan Kapolres Purwakarta Patroli Gabungan Terpadu

“Pelaku berjumlah dua orang, 1 berhasil ditangkap dan satunya lagi berinisial R masih DPO,” katanya.

Atas kasus tersebut peraku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. (Red)

Baca Juga:  Peringatan Keras untuk Orang Tua! 50 Anak Tersesat saat Liburan di Pantai Pangandaran