JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka membekuk dua pengedar uang palsu dengan modus operandi uang tersebut digunakan untuk membeli rokok di warung.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, dua pengedar uang palsu itu masing-masing berinisial AP dan YD. Keduanya tertangkap tangan oleh pedagang dan warga setelah membeli rokok menggunakan uang palsu.
“Dua pengedar uang palsu ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” kata Edwin di Majalengka, Senin (29/8/2022).
Menurut dia, keduanya memang sudah merencanakan untuk mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang, terutama rokok saat singgah di warung agar mendapatkan pengembalian uang asli.
Aksinya sudah dilakukan oleh kedua tersangka di Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus serupa.