Hati-hati! Pemilik Warung Harus Waspada, Ini Modus Pengedar Uang Palsu

Barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga:  Angkot Listrik di Kota Bogor Sepi Penumpang, Dishub Ungkap Penyebabnya

“Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar,” tandasnya. (Red)