Namun, tidak semuanya dapat mencapai tujuan tersebut, banyak dari mereka yang tidak memperoleh keuntungan tetapi malah menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus penipuan berkedok investasi terus terjadi berulang, bahkan semakin lama semakin banyak dengan modus-modus yang semakin canggih.
“Adanya tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui sistem online merupakan fenomena sosial yang seperti gunung es dimana kasus yang dilaporkan kepada Polisi lebih sedikit dibanding kejahatan yang ada,” kata Dir Binmas Polda Jabar Kombes Pol. Idil Tabransyah di Kota Bandung, Jumat (15/4/2022).
Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menetapkan tugas-tugas yang diemban Polisi berupa memelihara Kamtibmas.
Kamtibmas yang dimaksud yakni menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.