JABARNEWS | PANGANDARAN – Keberadaan rokok ilegal di masyarakat tak bisa dipungkiri lagi. Hal ini ditandai dengan ditemukannya sejumlah warung di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Seperti di sejumlah warung di Cimerak. Saat petugas gabung terdiri dari Satpol PP Pangandaran dan Bea Cukai melakukan razia pada Kamis (31/3), mereka mendapati sejumlah warung menjual rokok ilegal.
Sekretaris Satpol PP Pangandaran, Bangi mengatakan, razia penertiban rokok ilegal dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu-Kamis.
Razia kali ini sasarannya adalah produk-produk yang dianggap melanggar aturan. Salah satunya keberadaan rokok ilegal yang saat ini mulai marak.
“Dari hasil operasi, kami menyita sekitar 380 batang rokok ilegal,” ujar Bangi seperti dikutip dari harapanrakyat.com.