JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menobatkan Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung menjadi percontohan Desa Antikorupsi. Selain di Kabupaten Bandung, ada sembilan lainnya yakni dinobatkan dengan status yang sama pada 7 Juni 2022 di Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Adapun sembilan desa lainnya yakni Desa Kamang Hilla (Sumatera Barat), Desa Hanura (Lampung), Desa Mungguk (Kalimantan Barat), Desa Banyubiru (Jawa Tengah), Desa Sukojati (Jawa Timur), Desa Kutuh (Bali), Desa Kumbang (Nusa Tenggara Barat), Desa Batusoko Barat (Nusa Tenggara Timur), dan Desa Pakatto (Sulawesi Selatan).
Ketua KPK RI, Firli Bahuri menyampaikan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi. Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, yang hadir dalam acara KPK-RI di Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bertajuk “Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi” tersebut mengatakan bahwa terpilihnya Desa Cibiru Wetan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi sejalan dengan semangat membangun Zona Integritas yang saat ini tengah gencar dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Eni menyampaikan komitmen untuk bersama-sama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, mendorong Desa Cibiru Wetan meraih penghargaan Desa Antikorupsi serta membangun lebih banyak lagi Desa Antikorupsi. Dia berharap dengan terbangunnya Desa Antikorupsi, maka pemanfaatan Dana Desa akan lebih akuntabel sehingga pembangunan Desa akan berjalan lebih optimal.