Heboh Arisan Fiktif di Cimahi, Kerugian Capai Rp400 Juta

Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).

JABARNEWS | CIMAHIPolres Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif yang menyebabkan kerugian total mencapai Rp400 juta. Dua tersangka berinisial NK (33) dan PSR (27), yang diketahui sebagai ibu rumah tangga asal Cimahi, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kasus Arisan Online di Karawang Gunakan Sistem Money Game, Korban Rugi Ratusan Juta

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya melalui media sosial Instagram menggunakan akun bernama @arisan_bymakhdif, yang terhubung langsung dengan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Melalui unggahan yang menampilkan “pemenang” arisan, mereka berhasil menarik perhatian banyak korban.

Baca Juga:  Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Juga Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

“Pelaku menawarkan keuntungan variatif dan membuat para korban terbuai. Grup WhatsApp mereka memiliki lebih dari 200 anggota,” ungkap Tri saat konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Hingga saat ini, telah tercatat tiga laporan polisi dengan delapan korban yang melaporkan kerugian mencapai Rp400 juta. Namun, jumlah korban diduga jauh lebih banyak, mengingat jumlah anggota di grup WhatsApp mencapai ratusan orang.

Baca Juga:  Omicron Terdeteksi di Cimahi, Ngatiyana: Puncaknya Diprediksi Februari Maret

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi korban lainnya. Tidak menutup kemungkinan, total kerugian bisa jauh lebih besar,” tambah Tri.