Heboh Arisan Fiktif di Cimahi, Kerugian Capai Rp400 Juta

Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).

Atas perbuatannya, NK dan PSR dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Soal Motif Tengah Didalami

Kapolres Cimahi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran arisan online yang menawarkan keuntungan tidak realistis. “Jangan mudah percaya pada akun-akun yang menawarkan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” pesan Tri. (Red)

Baca Juga:  Sikat Uang Miliaran dari Investasi dan Arisan Online, Mamah Muda Cantik Asal Purwakarta Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News