JABARNEWS │ SUBANG – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Melalui pengumuman dengan nomor No P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022, tahapan pendaftaran calon PPPK Kemenag dimulai tanggal 21 Desember 2021 hingga 6 Januari 2023.
Dalam pengumuman tersebut terdapat 3 kriteria pelamar yang ditentukan Kemenag. Kriteria pertama calon pelamar yaitu eks tenaga honorer kategori II (Eks – THK II), 2). Kriteria kedua yaitu pelamar Non ASN Kementerian Agama, yaitu pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Kriteria ketiga yaitu pelamar lainnya, yaitu pelamar yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun belakangan kesimpang-siuran muncul dengan adanya edaran dalam bentuk stetment yang beredar dari grup whatsapp para guru madrasah swasta dengan judul “Hasil zoom meeting Panitia PPPK Kanwil” dimuat dalam sebuah akun updatecpns.com. Stetmen mirip surat edaran yang ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasag Aliyah Negeri, MTs Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
Informasi tersebut menyebutkan bahwa penerimaan PPPK Kementerian Agama hanya bisa diikuti oleh pelamar dari intansi (Kantor dan Madrasah) Negeri. Sementara pelamar yang mengabdi di madrasah swasta tidak bisa mendaftar.