Menurut Ibrahim, surat tersebut dikeluarkan semata-mata untuk memudahkan koordinasi pengamanan dan tidak memiliki tujuan lain.
“Jadi, itu bertujuan untuk pengamanan dan tidak ada yang lain,” ungkap Ibrahim di Bandung, Jumat (9/2).
Ibrahim menjelaskan bahwa permintaan nomor ponsel petugas KPPS tergantung pada kebutuhan pengamanan masing-masing anggota. Oleh karena itu, tidak semua Polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat meminta nomor ponsel petugas KPPS.
“Ada beberapa hal yang menjadi inisiatif dengan tujuan pengamanan seperti yang di Cimahi ini kan, ini merupakan inisiatif dari pelaksana tugas di lapangan yang ada di Cimahi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ibrahim menyatakan bahwa jika ada petugas yang melanggar ketentuan terkait netralitas, masyarakat bisa segera melaporkannya kepada satuan terkait di kepolisian. Petugas yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun misalnya memang ada hal yang melanggar, itu aturan kita sudah jelas. Silakan dibuat saja laporan, kami terbuka untuk hal begitu. Dan memang kami juga sama-sama menjaga netralitas, jangan ada polisi yang berpihak dan mengindikasikan ada hal lain,” tegasnya.
“Jadi, kalaupun misalnya ada bergabung dengan grup WhatsApp, silakan diawasi. Apabila ada pelanggaran, silakan dilaporkan. Aturan kita jelas dan sanksinya juga sudah jelas,” tambahnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News