Ruhiyat menegaskan bahwa penerbitan paspor tersebut telah sesuai dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, Ruhiyat juga menyampaikan bahwa pemohon dengan nama terkait telah melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengajukan pembuatan paspor, termasuk KTP, paspor lama, akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung Barat.
“Perlu diketahui, paspor tidak memiliki fungsi sebagai dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegang sepenuhnya,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News