Heboh Video Viral Al Quran Disobek di Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Publik Tasikmalaya hari ini dibuat geger dengan beredarnya foto Al Quran yang sudah dirobek dan berserakandi jalan Kota Tasikmalaya. Insiden penyobekan Al Quran menjadi viral di media sosial. Dalam video singkat berdurasi 30 detik terlihat seseorang tengah mengambil sobekan-sobekan yang berceceran di jalan.

Aparat kepolisian langsung bergerak cepat menyelidiki insiden tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan telah menangkap seorang berinisial E yang diduga menjadi pelaku pengrusakan kitab suci Al Quran di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Keceplosan Bantu Israel saat Orasi di Tasikmalaya, Ade Sugianto Minta Maaf

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, sekitar dini hari pada pukul 03.30 WIB. Polisi juga, mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa sobekan Kitab Suci umat Islam itu.

“Pelaku (perobekan) sudah ditangkap yah, berinisial E seorang pria yang berumur 33 tahun,” kata Rudy di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).

Berdasarkan keterangan yang didapat dari video, sobekan Al Quran itu tercecer di Jalan Flamboyan tepatnya di depan warung bakso Wong Cilik, yang diduga berada di Tasikmalaya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menurut Rudy pelaku mengambil Al Quran dari sebuah masjid. Kemudian menurutnya Al Quran tersebut dibawa ke rumah pelaku.

Baca Juga:  DKPP Tolak Pencalonan Bapaslon Rustandi-Dikdik, Ini Tanggapan Panwaslu Dan KPU

Sementara ini, ia belum bisa memastikan apakah motif pelaku dipengaruhi oleh kondisi kesehatan kejiwaan. Untuk itu, ia juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.

“Belum bisa kita simpulkan (kondisi kejiwaan), setelah hasil pemeriksaan itu, baru Kapolres (Tasikmalaya) yang akan sampaikan,” kata Rudy.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar meminta masyarakat agar tidak terprovokasi atas kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak termakan informasi yang tidak benar.

Baca Juga:  Surat Lela Laela, Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Untuk proses hukum, apabila pelaku terbukti mengalami gangguan kejiwaan, ia menyarankan agar pelaku tidak harus diproses hukum. Sebaliknya, apabila pelaku dalam kondisi kejiwaan yang sehat, ia harap aparat bertindak tegas.

“Kalau memang pelaku waras harus segera didalami motifnya. Kalau bermaksud penghinaan atau pelecehan AL Quran ditindak tegas,” pungkas Rafani. (Ara)