Sambungnya, agar segera menghubungi Kepala Sekolah (Kepsek) dan orang tua masing-masing. “Ya! Artinya untuk datang ke Mako Polres Cianjur,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Cianjur menuturkan, dalam penanganan perkara anak terjaring aksi tawuran, konsumsi miras dan geng motor ataupun pelanggaran lain. Namun, tidak terbukti melakukan tindak pidana (puluhan pelajar), yang diamankan oleh jajaran Polsek kota, dan Polres Cianjur (KRYD, Tim Maung dan piket), setelah terjaring.
“Sebelumnya, agar diamankan terlebih dahulu di Mako Polsek atau Polres Cianjur,” imbuhnya.
Intinya, hal sama masih disampaikan AKBP Aszhari, tidak boleh langsung dibubarkan (dilepas/dipulangkan), maka setelah diamankan pihak kepolisian yang piket segera mengidentifikasi anak tersebut dan dibuatkan dokumentasi (foto inafis).
Setelah itu, jelas Kapolres Cianjur, anggota piket menghubungi orang tua anak tersebut, kemudian yang akan menjemput anaknya harus membuat surat pernyataan diantaranya, pernyataan orang tua sanggup untuk mengawasi dan mendidik anaknya sehingga tidak mengulangi perbuatannya.