“Kesanggupan orang tua, bilamana anaknya melakukan perbuatan sama atau melakukan pelanggaran lain. Maka anak tersebut siap diproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Melalui surat pernyataan, Kapolres Cianjur menyebutkan, harus mengetahui Ketua RT/RW, kepala sekolah (keterangan jika anak masih sekolah), Kepala Desa (Kades). Dan, semua dibubuhi tanda tangan dan cap basah pejabat di atas.
“Surat pernyataan ini ditandatangani oleh orang tua, di atas materai sepuluh ribu,” ucapnya.
Ia menambahkan, kalau ada lagi ditemukan anak tersebut berulang kali melakukan pelanggaran ada konsekuensi ini merujuk pada akibat dari perbuatan atau tindakan seseorang. “Pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan SKCK bersangkutan jika diperlukan,” tutupnya. (Mul)