Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan melakukan tindakan tegas dan proses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Pemeran video asusila baik yang laki-laki maupun perempuan itu dua-duanya guru. Yang laki-laki guru ASN dan perempuannya guru PPPK,” ucapnya.
Lebih lanjut, Herdiat menyampaikan, sejak kejadian video asusila tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah membentuk tim Ad Hoc.
Adapun tim yang menangani secara khusus kasus tersebut, adalah gabungan dari Inspektorat, BKPSDM dan Dinas Pendidikan.
Bahkan, instansi terkait juga telah melakukan pemanggilan. Namun menurutnya, sudah beberapa panggilan tapi oknum guru SD yang menjadi pemeran video asusila tersebut tidak bisa hadir.