Herman Suherman Ajukan Kenaikan UMK Cianjur 2024 Sebesar 14 Persen

Bupati Cianjur Herman Suherman
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan bahwa pihaknya mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 14 persen.

Jumlah tersebut naik menjadi Rp3.298.000 sesuai keinginan buruh yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  PTM Terbatas 50 Persen di Kabupaten Cianjur Digelar Besok, Herman Suherman Bilang Ini

Herman mennyebut, kenaikan UMK tersebut berdasarkan kajian bersama antar buruh, organisasi buruh, pengusaha dan Pemkab Cianjur, disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang sudah mengalami kenaikan.

“UMK Cianjur tahun 2023, sebesar Rp2.893.229 dinilai sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Indonesia, sehingga Pemkab Cianjur mengajukan kenaikan sebesar 14 persen berdasarkan perhitungan daya beli, fluktuasi harga kebutuhan pokok, dan standar hidup layak,” kata Herman di Cianjur, Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:  Duh! Wahasiswi Kedokteran Anak Pejabat di Cianjur Ini Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu

Dia berharap, pengajuan kenaikan dapat disetujui Pemprov Jabar karena UMK di Cianjur dinilai masih rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, sedangkan pengusaha diyakini masih mampu dan tidak diberatkan karena UMK Cianjur masih rendah.

Baca Juga:  Penjelasan KUA Soal Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur