JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan bahwa pihaknya mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 14 persen.
Jumlah tersebut naik menjadi Rp3.298.000 sesuai keinginan buruh yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Herman mennyebut, kenaikan UMK tersebut berdasarkan kajian bersama antar buruh, organisasi buruh, pengusaha dan Pemkab Cianjur, disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang sudah mengalami kenaikan.
“UMK Cianjur tahun 2023, sebesar Rp2.893.229 dinilai sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Indonesia, sehingga Pemkab Cianjur mengajukan kenaikan sebesar 14 persen berdasarkan perhitungan daya beli, fluktuasi harga kebutuhan pokok, dan standar hidup layak,” kata Herman di Cianjur, Minggu (26/11/2023).
Dia berharap, pengajuan kenaikan dapat disetujui Pemprov Jabar karena UMK di Cianjur dinilai masih rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, sedangkan pengusaha diyakini masih mampu dan tidak diberatkan karena UMK Cianjur masih rendah.