Bupati Cianjur tersebut memberikan alasan terkait sanksi dan pembinaan terhadap ASN yang mengidap penyimpangan seksual tersebut.
“Karena prilaku tersebut dilarang agama, karena perbuatan tersebut sangat rentan terkena penyakit seperti HIV atau Aids,” lanjut Herman Suherman. (Dodi)