JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman memerintahkan setiap kecamatan di Cianjur untuk menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang dengan cara dipaku di pohon dan tempat terlarang.
Herman mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat untuk seluruh Kasi Trantibum se-Kabupaten Cianjur untuk rutin melakukan kegiatan penertiban alat peraga kampanye di tempat terlarang terlebih sebelum masuk masa kampanye.
“Jangan tebang pilih alat peraga yang terpasang di daerah terlarang segera ditertibkan termasuk yang terpaku di pohon karena sesuai dengan Perda tempat terlarang bagi alat peraga termasuk kampanye adalah fasilitas umum dan sosial serta dipaku di pohon,” kata Herrman di Cianjur, Jumat (27/10/2023).
Tidak hanya alat peraga bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024, kata dia, alat peraga yang memajang foto dirinya sekalipun yang terpaku di pohon dan tempat terlarang harus dicabut dan diturunkan.
“Perda sudah melarang terkait pemasangan alat peraga di tempat terlarang termasuk yang banyak ditemukan saat ini terpasang dengan cara dipaku di pohon. Belum masuk masa kampanye sudah marak apalagi nanti, sehingga penertiban harus digencarkan,” bebernya.