Sementara itu, Kasi Opsdal Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Wawan Setiawan Djunaedi menyampaikan, sejak beberapa hari terakhir pihaknya menggencarkan penertiban alat peraga yang terpasang di daerah terlarang termasuk dipaku di pohon di pinggir jalan utama Cianjur.
Tercatat selama satu hari terakhir, 119 alat peraga yang diturunkan sebagian besar milik bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024, sedangkan sisanya hanya beberapa alat peraga komersil dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Proses penurunan alat peraga tersebut sebagai bentuk penegakan Perda No 1 Tahun 2019 Jo No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News